Search Old News

Akbar Tandjung tidak terbukti bersalah

Sunday, April 11, 2004
Majelis Hakim Agung yang memeriksa kasasi Akbar Tandjung memutuskan

bahwa Akbar Tandjung tidak terbukti bersalah sebagaimana yang

didakwakan dalam dakwaan primer, karenanya harus dibebaskan. Mahkamah

Agung (MA) juga membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

dan Pengadilan Tinggi Jakarta, dan memerintahkan agar nama Akbar

Tandjung direhabilitasi.


Majelis Hakim Agung, yang dipimpin Paulus Efendi Lolutung, membacakan

putusannya secara bergantian dan baru selesai pada putusan menjelang

azan Maghrib. Pembacaan putusan MA atas kasasi Akbar Tandjung

tergolong akbar. Selain diwarnai demo mahasiswa dan kelompok

pendukung, juga telah menyita perhatian hampir sebagian rakyat

Indonesia. Apalagi disiarkan secara langsung oleh sejumlah televisi.

Sejak pagi banyak orang menunggu di depan televisi. Sementara aksi

demo pro-kontra menutup Jalan Merdeka Utara, lokasi gedung Mahkamah

Agung.


Tadinya, aksi demo sempat membuat banyak orang cemas, karena bisa

membuka peluang terjadinya aksi anarkis. Mengingat demonstran yang

turun ke jalan adalah dua kubu saling berlawanan, antara yang pro dan

kontra. Tapi untunglah, situasi sangat terkendali karena aparat

kepolisian sejak dini melakukan antisipasi. Kendati sempat diwarnai

bentrokan fisik, akibat saling dorong antara demonstran dan aparat

kepolisian, namun memasuki waktu maghrib para demonstran membubarkan

diri. Sikap demonstran seperti itu patut kita hargai, karena ternyata

mereka pada akhirnya dapat mengendalikan emosi. Walaupun, mungkin

masih ada sebagian yang masih memendam hati yang panas, namun tetap

dengan kepala dingin.


Tanpa mempunyai pretensi apapun, kita tentu menghormati keputusan MA

atas kasasi Akbar Tandjung tersebut, dan kemudian menerimanya dengan

kepala dingin. Karena itulah keputusan hukum tertinggi. Sebagai bangsa

dan negara yang menjunjung tinggi hukum, tentu semua pihak wajib

menghormati apapun keputusan hukum yang dihasilkan. Bahkan, semestinya

pula aksi demonstrasi pun tidak perlu terjadi, apabila kita berpijak

pada sendi-sendi hukum dan ingin menegakkan hukum di negeri ini.


Terlepas pula, apakah keputusan MA itu menjadi sebuah pertaruhan atas

kredibilitas pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Namun yang jelas

demikianlah proses hukum berlangsung. Demokrasi pun akan berjalan pada

relnya, apabila kita menempatkan dan melaksanakan hukum dengan

sebaik-baiknya. Sebutlah contoh, ketika keputusan mahkamah memenangkan

George W Bush dalam pemilihan presiden AS beberapa waktu lalu. Al

Gore, kandidat saingan kuat Bush, secara langsung menyampaikan ucapan

selamat, walaupun hanya kalah satu suara. Karena itulah keputusan

hukum, yang secara prinsip mengikat.


Sekarang MA telah menjatuhkan putusannya, selanjutnya yang perlu kita

renungkan adalah bagaimana membangun citra dan meningkatkan derajat

hukum ke depan. Saatnya kita kembali menempatkan kepentingan bangsa,

menghilang sifat saling tuding dan saling menyalahkan. Sudah capek

rasanya bertengkar terus-menerus, sementara anak negeri terbengkalai

No comments:

Post a Comment